Peer Review
Proses peer review bertujuan memastikan bahwa naskah yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (JIIA) berkualitas, orisinal, dan relevan dengan fokus serta ruang lingkup jurnal. Semua naskah yang dikirimkan akan melalui tahapan berikut.
1. Evaluasi Administratif
Semua naskah yang masuk diperiksa oleh pengelola jurnal untuk memastikan kesesuaiannya dengan Petunjuk Penulisan (Author Guidelines) dan template JIIA. Aspek yang diperiksa meliputi panjang naskah, kesesuaian dengan template, kaidah bahasa, format tabel dan gambar, serta gaya sitasi dan daftar pustaka. Naskah yang belum memenuhi ketentuan akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki dan dikirim ulang.
2. Cek Similaritas (Turnitin)
Setiap naskah diperiksa tingkat kemiripannya menggunakan perangkat lunak Turnitin. Batas maksimal similaritas yang dapat diterima adalah 20% (tidak termasuk daftar pustaka dan kutipan langsung yang ditulis sesuai kaidah). Naskah dengan tingkat similaritas di atas batas tersebut akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak. Naskah yang terbukti mengandung plagiarisme akan ditolak.
3. Cek Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI)
JIIA memeriksa naskah untuk mendeteksi teks yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial (AI). Ketentuan penggunaan AI di JIIA adalah sebagai berikut:
- Alat AI boleh digunakan secara terbatas, misalnya untuk memperbaiki tata bahasa dan keterbacaan, dan wajib dinyatakan oleh penulis dalam naskah (misalnya pada bagian ucapan terima kasih atau catatan penulis).
- AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan data, temuan, analisis, maupun kesimpulan penelitian, dan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis.
- Penulis bertanggung jawab penuh atas keaslian, ketepatan, dan keabsahan seluruh isi naskah, termasuk bagian yang disusun dengan bantuan AI.
- Naskah yang terindikasi sebagian besar dihasilkan oleh AI tanpa pernyataan penggunaan akan dikembalikan kepada penulis untuk klarifikasi atau ditolak.
4. Evaluasi Awal oleh Editor
Editor mengevaluasi naskah yang lolos tahap sebelumnya. Naskah dapat ditolak pada tahap ini apabila kurang orisinal, memiliki kelemahan ilmiah yang serius, kualitas bahasanya kurang baik, atau berada di luar fokus dan ruang lingkup JIIA. Naskah yang memenuhi kriteria minimum diteruskan ke tahap peer review.
5. Peer Review (Double-Blind)
JIIA menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis. Ketentuan proses review di JIIA adalah sebagai berikut:
- Setiap naskah ditinjau oleh minimal dua orang reviewer sesuai dengan pedoman dan template jurnal.
- Reviewer adalah pakar yang memiliki keahlian di bidang Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Tata Kelola Pemerintahan, atau bidang terkait lainnya.
- Reviewer menilai kebaruan, objektivitas, metode, kontribusi ilmiah, kesimpulan, dan referensi, serta kualitas judul, abstrak, metode, hasil dan pembahasan, dan kesimpulan.
- Reviewer juga memperhatikan kemungkinan plagiarisme dan pelanggaran etika publikasi.
- Reviewer memberikan rekomendasi: diterima, revisi minor, revisi mayor, atau ditolak.
6. Revisi dan Keputusan Akhir
Penulis memperbaiki naskah berdasarkan masukan reviewer dan mengirimkan kembali naskah hasil revisi dalam batas waktu yang ditentukan. Naskah revisi dapat diperiksa ulang oleh reviewer maupun editor. Editor JIIA memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah naskah diterima atau ditolak berdasarkan hasil review, hasil revisi, dan pertimbangan dewan redaksi.









