Konsultasi Hukum Via Whatsapp Guna Mematuhi Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Memutus Mata Rantai Virus Covid-19
Keywords:
Pandemi COVID-19, Sosial Media, Perseroan TerbatasAbstract
Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat akan Perseroan Terbatas dan mengenai prosedur pembentukannya, sebagai wadah dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Dari permasalahan tersebut, melakukan sosialisasi dan memperkenalkan Perseroan Terbatas, Prosedur pendirian Perseroan Terbatas, mendaftarkan Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha yang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah melalui sosial media komunikasi yakni Whatsapp dengan harapan masyarakat dapat tetap menjalankan kegiatan ekonominya dalam membangun sebuah usaha di tengah masa pandemi virus Covid-19. pemilihan Whatsapp sebagai media untuk melakukan sosialisasi menjadi salah satu cara sebagai upaya dalam mencegah terjadinya pembentukan cluster penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.