EKSISTENSI TEORI KREDO DALAM PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33592/islamika.v14i1.642Keywords:
Teori Kredo, Hukum Islam, Mazhab Syafe’i, Teori ReceptieAbstract
Berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah sebuah realitas yang tak dapat diingkari. Hal tersebut terjadi, karena sangat berkaitan dengan eksistensi agama Islam. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi agama Islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia kepada semua makhluk. Itulah sebabnya ketika agama Islam masuk di Indonesia dan dianut oleh sebahagian besar masyarakat Indonesia, dengan sendirinya hukum Islampun diberlakukan. Keberadaan hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari teori yang digunakan untuk mendukung kelangsungan hukum Islam itu sendiri, salah satu dari teori yang masih relevan dan diterapkan sampai har ini yaitu teori kredo. mengenai hal ini terdapat beberapa macam teori, diantaranya teori Kredo atau Syahadat, teori Receptio in Complexu, teori Receptie, teori Receptie Exit,teori Receptie a Contario, dan teori Recoin (Receptio Contextual Interpretario).Teori yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhidullah kepada Allah, maka sejatinya setiap orang Islam wajib hukumnya dalam melaksanakan hukum Islam itu sendiri yang merupakan konsekuensi dari syhadah.  Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Imam Syafe’i tidak dapat disangsikan lagi untuk senantiasa menerapkan teori kredo, oleh karenanya orang yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinyaReferences
A. Hamid S. Attamimi, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemenntah Negara: Suatu Anaiisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waku Pelita 1-Pelita IVâ€, Disertasi Doktor Universitas Indonesia (Jakarta: UI, 1990),
Amak F.Z., Proses Undang-undang Perkawinan, (Bandung: Al-Ma’arif. 1976).
A. Hasymy (ed.), Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia (Kumpulan Prasaran pada Seminar di Aceh) (Cet. III; Bandung: Alma’arif, 1993),
Bambang Sunggono, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007).
Edward L. Rubin, â€Legislative Methodology: some lessons from the truth in lending Act, 80GEO.L/233, 1991.
H.A. Mustafa dan Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK (Cet.II; Bandung: Pustaka Setia, 1999),
H.A.R. Gibb, The Modern Trends in Islam, (Chicago: The University of Chicago Press, 1950),
Ichtjanto, PengembanganTeoriBerlakunyaHukum Islam di Indonesia dalamHukum di Indonesia PerkembangandanPembenukannya, (Jakarta: Remaja Persada, 1991).
Jeremy Bentham, â€Teori Perundang-Undangan, Prinsip-Prinsip Legislasi Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Nurhadi, Penerjemah).(Bandung: Nuansa Media dan Nuansa, 2006).
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam (Tasikmalaya: Lathifah Press dan Fakultas Syariah IAILM, 2009).
Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya. (Bandung: Pustaka Setia, 2011).
Lexy J. Moleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : Remadja Rosdakarja, Bandung.
Muhamad Mas’ud, Ushul Fiqih Konsep dan Pengembangan Metodologi Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Rahmat, 2017).
----------------------, Teori Hukum Islam Dan Aplikasinya, (Bandung: Pustaka Rahmat, 2017).
----------------------, Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kompetensi Peradilan Agama, (Bandung: Pustaka Rahmat, 2017).
Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).
M. Atho Mudzhar, Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam, dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II (Jakarta: AI-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1991).
Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Hidayakarya Agung, 1984).
Peter Noll, â€Gesetzgebungslehreâ€, Rohwolt, Reinbek, 1973,
Imam Syaukani, Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006).
Usman Suparman. Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.