SISTEM AKAD JUAL BELI ONLINE DROPSHIPPING PAPERBAG CUSTOM BANDAR LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33592/jbes.v6i1.7328Abstract
Dropshipping adalah jual-beli dimana reseller ataupun pengecer tidak memiliki stok barang. Produsen ataupun grosir selaku dropshipper yang akan mengirimkan barang langsung ke pelanggan. Sistem akad jual beli Dropshiping dalam paperbag custom bandar lampung ini tidak melanggar syarat dan rukunnya jual beli karena memakai akad wakalah dan jual beli salam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli online dropshipper Paperbag custom bandar lampung ditinjau dari perspektif islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan, yang datanya diperoleh dari hasil observasi lapangan dan wawancara. Penelitian ini juga didukung oleh penelitian kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengutip beberapa sumber dan beberapa teori serta buku-buku yang berkaitan dengan akad jual beli online dropshipping dalam perspektif islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jual beli online dengan sistem dropship jika ditinjau dalam ekonomi islam sudah sesuai dengan konsep ekonomi islam. Status kepemilikan barang dalam jual beli ini menggunakan akad wakalah dan masuk kedalam jual beli salam. Dengan demikian jual beli online dengan sistem dropshipper ini sah dalam transaksi dan hal kepemilikan barang, pemilik barang memberikan kuasa kepada dropshipper untuk menjual barangnya dengan akad wakalah. Dalam transaksi jual beli dropship masuk kedalam jual beli salam dengan ketentuan barang yang dipesan sesuai dengan penjelasan penjual dan harus sesuai dengan gambarnya. Sehingga dilihat dari skema dan proses jual beli dengan sistem dropship ini merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam.