IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITAS SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA SEBAU KECAMATAN GELUMBANG KABUPATEN MUARAENIM TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.33592/jiia.v11i1.1417Abstract
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif.Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.Menurut Djopari (2001:6.9), proses Implementasi rehablilitas sosial rumah tidak layak huni (RSRTLH)suatu kebijakan dapat dianalisa dari 3 (tiga) sudut pandang,Pemrakarsa kebijakan/pembuat kebijakan (the center) , Pejabat-pejabat dilapangan (the periphery) ,dan Kelompok sasaran (target group).Pengawasan yang di lakukan oleh intansi – intasi dan lembaga lembaga pemerintah yang terkait dalam penyaluran bantuan rumah tidak layak huni di Desa Sebau melalui dinas sosial, dilakukan kerja sama, baik itu dengan pemerintahan Desa Sebau maupun dengan masyarakatnya, tujuan dilakukan kerja sama tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap bantuan RTLH agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan sosialisasi berkaitan dengan rehabilitas sosial rumah tudak layak huni ini dapat mencapai tujuanya untuk mensejahterakan masyarakatnya di desa sebau cukup baik. Yang dilakukan desa serbau dalam kerja sama antara pemerintahan desa sebau dengan pihak RT cukup baik,dalam program rumah tidak layak huni kurang masksimal namun dengan adanya program ini sangatlah baik, dan sangat membantu buat kehidupan dan kesejahteran masyarakat sebau buat kehidupan dan kesejahteran mereka, dari mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah yang layak buat keluarga mereka sekarang sudah bisa dipenuhi dengan layak,dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan desa serbau sudah cukup baik.Berdasarkan hasil penelitian dan observasi dilapangan dapat diambil kesimpulan bahwa program rehablilitas sosial rumah tidak layak huni (RSRTLH) Desa Sebau Kecamatan Prabumulih Kabupaten Muaraenim secara umum sudah terlaksanakan dengan baik, Namun dalam pelaksanaanya banyak rumah yang tidak siap 100% tepat waktu, akibat tidak cairnya dana 30% dari provinsi.
Kata kunci : Implementasi, program rehabilitas sosial rumah tidak layak huni