OPTIMALISASI PENGELOLAAN ASET DAERAH DI PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DOI:
https://doi.org/10.33592/jiia.v11i1.1420Abstract
Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan aset daerah Pemerintah Kabupaten Lebak, yaitu belum tepat waktu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyerahkan pencatatan aset setiap tahunnya, masalah lain masih belum tercatat aset yang hilang atau rusak, kemudian membutuhkan waktu yang lebih lama dalam melakukan rekonsiliasi inventarisasi aset daerah, Pemerintah di masa pandemi telah menghasilkan kebijakan baru terkait pengelolaan aset daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan pengelolaan aset daerah di Pemerintah Kabupaten Lebak dilakukan sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016, perbedaan yang terjadi dalam pengelolaan sebelum pandemi hanya pada pelaksanaan dan survei lapangan, untuk prosedurnya tetap sama selama melakukan pengelolaan aset daerah di masa pandemi.
Kata kunci : Optimalisasi, Pengelolaan, Aset