Employer Branding Dalam Pelayanan Publik Bidang Kesehatan di Rsud Banten

Authors

  • Yeni Widyastuti Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Tiwi Rizkiyani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Sierfi Rahayu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.33592/jiia.v13i2.3575

Abstract

Grand Design Reformasi Birokrasi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No.81/2010 bertujuan agar reformasi menjadi fokus dan berkelanjutan. Pencapaian strategis bahwa negara bebas dari korupsi, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas serta memperkuat orientasi terhadap peningkatan pelayanan publik. Kepentingan publik pada dasarnya adalah tujuan tertinggi bagi pemerintah. Peran pemerintah adalah memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, pelayanan yang manusiawi, menempatkan pengguna jasa (masyarakat) sebagai pusat kepentingan, standar pelayanan yang profesional. Urgensi employer branding dalam pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, merupakan bagian dari mewujudkan kondisi ini.

 

Kata kunci : employer branding, sektor kesehatan

Published

2023-12-07

How to Cite

Widyastuti, Y., Rizkiyani, T. ., & Rahayu, S. (2023). Employer Branding Dalam Pelayanan Publik Bidang Kesehatan di Rsud Banten. JURNAL ILMIAH ILMU ADMINISTRASI, 13(2), 74–82. https://doi.org/10.33592/jiia.v13i2.3575