Penerapan Hak Inisiasi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa
DOI:
https://doi.org/10.33592/jiia.v14i2.5001Abstract
Hasil observasi peneliti menunjukan bahwa penerapan hak inisiasi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis belum berjalan optimal. Mengetahui bagaimana hak inisiasi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis dipraktikkan menjadi tujuan utama penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam pendekatan ini, sembilan informan digunakan. Metode pengumpulan informasi mencakup peninjauan literatur yang relevan, melakukan wawancara dan observasi di lapangan, dan menyimpan catatan rinci. Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan penelitian, peneliti menggunakan teknik analisis data kualitatif. Prosedur ini melibatkan pengolahan data dari wawancara dan observasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ciomas belum terlalu efektif dalam menggunakan kewenangan inisiasinya untuk membuat peraturan perundang-undangan di desa. Akibat kurangnya komunikasi antara sebagian anggota BPD dengan masyarakat setempat, BPD kesulitan menampung dan menyampaikan aspirasi dan informasi yang seharusnya tersedia. Selain itu, masyarakat tidak berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, sehingga BPD kurang mendapat masukan untuk dijadikan dasar peraturan desa. Kurang interaksi antara BPD Desa Ciomas dengan pemerintah desa yang mengakibatkan BPD kesulitan untuk menyampaikan komunikasi dalam penyelesaian pengelolaan dan pengembangan website desa.