IMPLEMENTASI GERAKAN LITERASI MASYARAKAT (GELMAS) SESUAI PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 35 TAHUN 2019 DI KECAMATAN MONTA KABUPATEN BIMA NUSA TENGGARA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33592/jipis.v31i1.1904Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Program Gerakan Literasi Masyarakat (GELMAS) di Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang didasarkan pada Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Objek dalam penelitian ini adalah Desa Sakuru. Pemilihan objek tersebut disebabkan pada ketersediaan delapan indikator yang ada pada Peraturan Bupati Bima tersebut dibandingkan dengan 13 desa lain yang ada di kecamatan Monta. Manfaat penelitan ini diantaranya adalah untuk mengetahui pola implementasi gerakan literasi masyarakat di desa Sakuru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekertaris Desa, Kepala Urusan Kesejahteraan, Karang Taruna, Pengurus Perpustakaan Desa dan Tokoh masyarakat. Instrumen penelitian berupa lembar wawancara, lembar observasi, dan alat dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif berupa triangulasi versi Miles Huberman. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa model Implementasi Gerakan Literasi Masyarakat di Desa Sakuru diantaranya adalah; (1) Kegiatan Ceramah dan Kajian Islam oleh Majelis Ta’alim; (2) Kegiatan Marawis Oleh Majelis Ta’alim dan Remaja Masjid; (3) Lomba Bacaan Ayat pendek oleh Majelis Ta’alim dan Remaja Masjid; (4) Pengenalan huruf Hijaiyah; dan (5) Bimbingan Belajar. (6) Lomba Kaligrafi; (7) Lomba Master of Ceremony.
Kata Kunci: Implementasi, Literasi, Peraturan Bupati