TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.715Abstract
Setiap warga masyarakat sebenarnya mempunyai kesadaran hukum, oleh karena tidak ada warga masyarakat yang tidak ingin hidup dalam keadaan teratur. Masalahnya adalah sampai seberapa jauh tingkat kesadaran hukum yang ada pada diri warga masyarakat tersebut khususnya pengemudi angkot. Ada yang mengetahui mengenai peraturan saja, ada yang mengetahui isi peraturan ada yang mempunyai sikap hukum tertentu dan ada juga yang patuh terhadap hukum. Suatu masalah yang agak rumit muncul dalam kaitannya dengan bekerjanya hukum adalah mengenai apakah hukum yang dapat dijalankan di dalam masyarakat itu benar-benar mencerminkan gambaran hukum yang terdapat di dalam peraturan hukum ? Pertanyaan ini telah menarik para pemikir hukum dari aliran Ilmu Hukum Sosiologis untuk membedakan antara hukum yang ada dalam Undang-Undang (law in book) dan apa yang dilaksanakan di dalam masyarakat (law in action).Downloads
Published
2020-08-27
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License