ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN KELUARGA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK KANDUNG TERHADAP ORANG TUA YANG MENGAKIBATKAN LUKA
Keywords:
Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Keluarga, KeadilanAbstract
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi kekerasan keluarga secara berkali-kali yang mengakibatkan luka berdasarkan Putusan Nomor: 19026/Pid.Sus/2020/PT.MDN. Kedua, apakah Putusan Nomor: 1926/Pid.Sus/2020/PT.MDN sudah memenuhi unsur keadilan. Tipe penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan data melalui literatur hukum berupa undang-undang, buku, karya ilmiah, jurnal, dll. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun hasil kesimpulan faktor-faktor terjadinya KDRT yaitu faktor kurang harmonisnya hubungan keluarga, faktor tidak bisa mengontrol emosi, dan faktor penggunaan narkoba. Berdasarkan teori keadilan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam penelitian ini belum memenuhi unsur keadilan retributive. Penjatuhan hukuman pelaku tidak membuat efek jera serta tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku telah berulang kali bahkan melakukan pengulangan tindak pidana yang sama.