ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN KITAB AL-QURAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Keywords:
Persecution, Law, CrimeAbstract
Penganiayaan adalah penggunaan kekuatan fisik, baik dalam kondisi terancam maupun tidak terancam pada seseorang, kelompok ataupun komintas yang menyebabkan trauma, kematian, gangguan pada perkambangan, dan kerugian. Penganiayaan menjadi salah satu masalah bagi masyarakat yang utama diseluruh dunia Permasalahan penelitian ini tentang apa Dasar Hukum yang diberikan oleh Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana penganiayaan menggunakan Kitab Al-Quran Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Putusan Nomor: 269/Pid.B/2021/PN Tjb kedua bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan menggunakan Kitab Al-Quran Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Putusan Nomor : 269/Pid.B/2021/PN Tjb. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini berkesimpulan dalam meningkatkan sebuah kesadaran diri akan dampak negatif dalam perbuatan tindak pidana penganiayaan maka didalam kehidupan sehari-hari dapat tercipta kerukunan serta kemanan yang sangat maksimal.