Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Penegak Hukum ((Studi Kasus Putusan Nomor: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt)
Abstrak
Narkoba adalah singkatan dari narkotika yaitu obat atau bahan berbahaya. pada tahun 2023 terdapat kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada penelitian ini, peneliti meneliti mengenai kasus Teddy Minahasa yang merupakan Polisi berpangkat Jendral yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, dalam persidangannya Penuntut Umum menuntut dengan hukuman pidana mati terhadap terdakwa, namun pada pertimbangannya hakim memutus perkara dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif yang di landasi dengan landasan teori Keadilan dan teori pemidanaan. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini yaitu, faktor yang melatarbelakangi aparat penegak hukum melakukan penyalahgunaan narkotika Studi Kasus Putusan Nomor: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt dan pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana narkotika Studi Kasus Putusan Nomor: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.
