TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.33592/perspektif.v1i2.307Keywords:
Publik, Administrasi Publik, Kebijakan, Landasan Spiritualis, Landasan Filosofis, Landasan EtisAbstract
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan. Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan berbagai konsep kata lain dalam bidang kehidupan sosial, Administrasi Publik mengandung makna bahwa fenomena administrasi yang menjelaskan terhadap kehidupan bersama atau masyarakat, Ketika konsep kebijakan berubah menjadi konsep frasa Kebijakan Publik, maka maknanya adalah Pihak yang berwenang dalam membuat keputusan tersebut adalah “ Penyelenggara Negara “. Dengan demikian kebijakan publik diartikan secara singkat keputusan penyelenggara negara untuk menyelesaikan masalah publik dan merealisir tujuan publik yang yang telah disepakati. Bertolak latar belakang masalah dirumuskan masalah kajian yakni :  Faktor- faktor apa yang harus diperhatian Penyelenggara Negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja Kebijakan publik yang dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Sejalan dengan topik tulisan tentang Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, maka alasan utama yang melatar belakangi tulisan ini adalah diperolehnya pemahaman yang komprehensif tentang konkritisasi suatu negara, sudah barang tentu dengan fokus negara kita Indonesia, melalui mekanisme kerja dan hasil kerja para Penyelenggara negara dalam memecahkan masalah dan mewujudkan tujuan masyarakatnya melalui pembuatan berbagai kebijakan yang tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :a. Terdapat 3 (tiga ) faktor- faktor yang harus diperhatian penyelenggara negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja kebijakan publik yakni : Landasan Spiritualis; Landasan Filosofis; Landasan Etis; b. Terdapat 7 (tujuh ) asas penting administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan publik yakni : Asas Kepastian Hukum;  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas, yang dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif simultan