HUKUM BERKEADILAN DINAMIKA NILAI-NILAI KEADILAN DALAM PERKARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Karmawan Karmawan Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang https://orcid.org/0000-0002-8550-6259
  • Suhaeny Suhaeny Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Nurhalimah Nurhalimah Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.33592/islamika.v13i2.341

Keywords:

Law, justice, Islamic civil, religious courts

Abstract

Abstrak

Tujuan penulisan ini menganalisis keadilan setiap perkara yang masuk di pengadian agama karena masih banyaknya masyarakat kurangnya keadilan terhadap putusan pengadilan agama yang dirasakan, sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi seorang hakim di pengadilan agama memutus perkara peradata Islam secara adil dan bijak. Dengan adanya putusan yang adil dalam setiap perkara maka masyarakat berkeyakinan dan beranggapan bahwa yang dilakukan pengadilan agama sebatas memberikan pelayanan, penegakkan hukum, kepastian hukum serta menciptakan rasa keadilan bagi warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam. Dan juga bertujuan agar Peradilan Agama memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana tertera dalam peraturan perundang undangan. Nilai-nilai keadilan tentu harus diutamakan oleh pengdilan agama agar tidak terjadi multi tafsir dikalangan masyarakat karena masyarakat mengharapkan setiap perkara yang diputuskan melalui hakim di lembaga peradilan menjadi oasis yang sangat diharapkan menuju peradilan yang professional dan berkeadilan

Abstract

The purpose of this paper is to analyze the fairness of each case that enters religious prosecution because there are still many people lacking justice in the perceived religious court ruling, it should be a serious concern for a judge in a religious court to decide a case of Islamic justice in a fair and wise manner. With a fair decision in every case, the community believes and believes that what is done by the religious court is limited to providing services, law enforcement, legal certainty and creating a sense of justice for the citizens of Indonesia, especially Muslims. And also aims that the Religious Courts have the ability to carry out their duties and functions as stated in the legislation. The values of justice certainly must be prioritized by religious justice so that there will not be multiple interpretations among the community because the public expects that every case decided through a judge in a judicial institution becomes an oasis that is highly expected to lead to a professional and fair trial.


References

‘Abd Al-Baqiy, Muhammad Fuad. Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Alfaz Al-Qur’an AlKarim. Beirut: Dar al Fikr, 1981.

adil asal kata nya dari bahasa arab ‘adala, alih bahasa nya adalah lurus. secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat/aturan nya, lawan katanya adalah zalim/aniyaya {meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya}. untuk bisa menempatkan sesuatu pada, tapi juga hukum agama/syariat [hal-hal yg berkaitan dengan ibadah}. “No Title,†n.d.

Ahmad, Saiyad Fareed, Lima Tantangan, Abadi Terhadap, and Jawaban Islam. “KEADILAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM Fauzi Almubarok Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ( STIT ) Islamic Village Tangerang Abstrak : Keadilan Merupakan Harapan Yang Dapat Dirasakan Bagi Seluruh Umat Manusia , Karena Keadilan Merupakan Sebuah Cita-Cita Luhur Se†1, no. 2 (2018): 115–43.

Al-Jabi>r, Abi Muhammad Abdullah Abdul Rahman ibn Abdullah. Minhaj Al-Sa>likin. Riyad: Da>r al-Wat}on lil Nashr, 2001.

Al-Jazi>ri, ‘Abd Rah}ma>n. Al-Fiqh ‘Ala> Al-Madha>hib Al-Arba’Ah. 4th ed., n.d.

Al-Qarafi, Syihabuddin Ahmad ibn Idri>s. Al-Dzahi>rah. Beirut: Da>r al-Arab al-Islami, 1997.

Al-Syarbini, Syamsuddin Muhammad ibn al-Kha>tib. Mugni> Al-Muhta>j, n.d.

Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary, n.d.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary, n.d.

Harun Alrasid. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, n.d.

HR, H.A. Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Islam, Perdata. “Karmawan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Karmawan @ Unis . Ac . Id†3, no. 1 (1945): 251–67.

Istanbuli, Adib. Al-Murshid Fi Qanun Al Al-Shakhsiyah, n.d.

Karmawan. “Mediasi Merupakan Bentuk Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Yang Dewasa Ini Digunakan Pengadilan Sebagai Proses Penyelesaian Sengketa . Pengintegrasian Mediasi Ke Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Memiliki Potensi Sebagai Sarana Untuk Menyelesaika,†no. 10 (n.d.): 107–26.

“MAKNA KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Nurlaila Harun,†n.d.

Manan, Bagir. Dasar­dasar Perundang­undangan Indonesia. Jakarta: Ind­Hill­Co, 1992.

Mandhur, Ibnu. Lisan Al-‘Arabi>. 10th ed. Beiru>t: Da>r Al-Shodir, 2000.

Masyarakat, Hukum harus diartikan secara luas tidak hanya sekedar hukum dalam bentuk perundang-undaangan (hukum positif) namun termasuk juga secara keseluruhan norma dan kaidah yang hidup di. No Title, n.d.

Muhammad al-S{an’a>ni>. Subul Al-Sala>m Sharh{ Bulu>gh Al-Mara>m. 3rd ed. Jeddah: Haramayn, n.d.

Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. “No Title,†n.d.

Rais, Muhammad Dhiaduddin. Teori Politik Islam. I. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Redaksi QS. Al-Nisa’ [4] : 32 Adalah Sebagai Berikut: “Dan Janganlah Kamu Iri Hati Terhadap Apa Yang Dikaruniakan Allah Kepada Sebahagian Kamu Lebih Banyak Dari Sebahagian Yang Lain. (Karena) Bagi Orang Laki-Laki Ada Bahagian Dari Pada Apa Yang Mereka Usa, n.d.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cet ke VIII, 129. Sebagaimana disebutkan pada pasal 1858 BW Suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah s. No Title, n.d.

Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.†Jurnal Tapis Vol. 10, no. No. (1) (2014): 1–25. https://doi.org/10.24042/TAPIS.V10I1.1600.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Shihab, M. Quraisy. Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2005.

Syaifuddin Arief. Hukum Waris Islam Dan Praktik Pembagian Harta Peninggalan. Jakarta: Darunnajah Production House, 2007.

Tim Penyusun. Ensiklopedi Hukum Islam. I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Isla>m Wa Adilatuh, n.d.

———. Al-Fiqh Al-Isla>m Wa Adilatuh. Damaskus: Dar al-Fikr al-Ma’a>sir, 1997.

“

Wujud Kesdilan Waris.Pdf,†n.d.

Zein, Satria Effendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer.

Downloads

Published

2019-12-29