KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENGECUALIAN KERAHASIAAN BANK
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.246Abstract
Prinsip kerahasiaan bank yang dianut oleh perbankan di satu sisi sangat menguntungkan nasabah karena segala data keuangannya terjaga dengan aman, sedangkan di satu sisi dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang dalam keadaan mendesak sangat membutuhkan informasi data keuangan nasabah tersebut. Namun di Indonesia kerahasiaan bank ini masih dapat dibuka atau ditembus oleh hal-hal tertentu berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perbankan dan di luar Undang-Undang Perbankan, salah satunya adalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
References
Literatur
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2005.
Husen, Dadang, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Usanti, Trisandini P, dan Abd. Somad, Hukum Perbankan, Depok: Kencana, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1992.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1998.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1999.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 2001.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kementerian Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 2002
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License