IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PALEMBANG, INDONESIA

Penulis

  • Isma Nirmala Universitas Sjakhyakirti Palembang
  • Umi Purwanti Universitas Sjakhyakirti Palembang

DOI:

https://doi.org/10.33592/jiia.v11i1.1455

Abstrak

Izin Mendirikan Bangunan Gedung di Kota Palembang berpedoman pada Kebijakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 tahun 2017 bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial budaya, yang diharapkan untuk membangun tata letak tertib bangunan dan untuk memenuhi standar teknik bangunan dan estetika. Oleh karena itu, aman, nyaman, sehat dan memiliki nilai ekonomi yang akan digunakan sebagai penduduk atau kegiatan ekonomi dan sosial budaya, namun dalam pelaksanaan kebijakan ini peneliti menemukan berbagai masalah, baik yang berasal dari kebijakan internal dan eksternal. Temuan teoritis dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada fakta yang berbeda dan tidak memperkuat sejumlah temuan dari penelitian sebelumnya yang menyimpulkan bahwa sisi pertama yang menjadi penyebab kurangnya implementasi kebijakan adalah pemerintah khususnya aparat penyedia layanan. Faktor-faktor konteks dan lingkungan sosial-politik dan ekonomi di mana kebijakan itu diterapkan dan isi faktor atau substansi kebijakan memiliki peran penting dalam kebijakan pelaksanaan.

 

Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Content dari kebijakan dan Envirionmental kebijakan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-07-01

Cara Mengutip

Nirmala, I., & Purwanti, U. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PALEMBANG, INDONESIA. JURNAL ILMIAH ILMU ADMINISTRASI, 11(1), 73–77. https://doi.org/10.33592/jiia.v11i1.1455