MENILIK PENGUASAAN TANAH PEMUKIMAN RUMAH PELANTAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.33592/jiia.v12i1.2326Abstrak
Penguasaan tanah merupakan aspek utama dalam kepemilikan lahan. Tak diragukan lagi, semua orang ingin memperjuangkan hak atas tanah terhadap lahan yang dimilikinya. Tak terkecuali para nelayan yang bermukim di kawasan rumah pelantar di beberapa wilayah Provinsi Kepulauan Riau, salah satunya Kabupaten Kepulauan Anambas. Dikarenakan rumah yang mereka tempati tersebut dibangun diatas air, maka timbul ketidakjelasan status penguasaan yang mereka miliki. Lantaran bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para nelayan tersebut hanya sebatas berdasar kepada alas hak yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tempata. Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan yang diberikan terhadap wilayah pemukiman pelantar yang berdiri diatas permukaan air dengan menggunakan metode kualitatif untuk kemudian dianalisis secara induktif. Kesimpulan dari artikel ini adalah untuk mengetahui hasil yang didapat oleh para nelayan dan juga sebagian masyarakat adat yang menghuni kawasan pemukiman pelantar bisa mempunyai hak atas tanah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, hal ini dilakukan demi terciptanya kepastian hukum yang sah dan berlaku.