Standar Pelayanan Publik (Studi pada Pelayanan Administrasi Kepedudukan di Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang)
DOI:
https://doi.org/10.33592/jiia.v13i1.3322Abstrak
Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dipisahkan dari standar pelayanan publik. Standar ini yang menjadi tolak ukur pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Sebagai kota yang memiliki jumah penduduk yang cukup tinggi, pemerintah Kota Tangerang terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut juga dilakukan oleh Kecamatan Jatiuwung yang memiliki jumlah penduduk sekitar 102.053 jiwa dengan kepadatan sebesar 7.082 jiwa per km² pada tahun 2020.
Maka untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi diperlukannya standar pelayanan dalam penyelengaraan pelayanan publik agar kualitas pelayanan dapat terukur.