Employer Branding Dalam Pelayanan Publik Bidang Kesehatan di Rsud Banten
DOI:
https://doi.org/10.33592/jiia.v13i2.3575Abstrak
Grand Design Reformasi Birokrasi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No.81/2010 bertujuan agar reformasi menjadi fokus dan berkelanjutan. Pencapaian strategis bahwa negara bebas dari korupsi, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas serta memperkuat orientasi terhadap peningkatan pelayanan publik. Kepentingan publik pada dasarnya adalah tujuan tertinggi bagi pemerintah. Peran pemerintah adalah memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, pelayanan yang manusiawi, menempatkan pengguna jasa (masyarakat) sebagai pusat kepentingan, standar pelayanan yang profesional. Urgensi employer branding dalam pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, merupakan bagian dari mewujudkan kondisi ini.
Kata kunci : employer branding, sektor kesehatan