POLITIK HUKUM DAN KELEMAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Bambang Sucondro Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.241

Abstract

Berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia hingga kini dianggap masih belum tuntas diselesaikan. Padahal dari segi regulasi, Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Atas hal itu, maka menarik untuk dikaji dari segi politik hukum dengan memfokuskan pada dua pertanyaan: 1) politik hukum apa yang melatarbelakangi dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sehingga dianggap masih memiliki kelemahan?; 2) bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan dalam menyempurnakan materi muatan UU No. 26 Tahun 2000?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian, menunjukan bahwa politik hukum dibentuknya UU No. 26 Tahun 2000 dalam rangka merespon tuntutan dalam negeri dan internasional yang meminta agar pelanggaran hak asasi manusia segera diselesaikan. Selain itu, juga dalam rangka menghindarkan negara Indonesia dari ancaman penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia melalui peradilan internasional. Mengingat pembentukannya hanya didasarkan pada pertimbangan pragmatis, maka terdapat banyak kelamahan dalam undang-undang tersebut sehingga penting untuk dilakukan penyempurnaan dengan melakukan perubahan.

References

Buku-buku

Abidin, Zainal, 2007, Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Arinanto, Satya, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Cet. II, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahakamah Konstitusi.

Bahar, Saafroedin, 2002, Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan.

MD., Moh. Mahfud, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: LP3ES.

______________, 1999, Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media.

______________, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Marzuki, Suparman, 2011, Tragedi Politik Hukum HAM, Yogyakarta: Pusham UII-Pustaka Pelajar.

Mahendra, Yusril Ihza, 2001, Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia: Catatan dan Gagasan Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta.

Nonet, Philipe dan Philip Selznick, 1974, Law and Society in Transition: Toward Tanggapanive Law, London; Harper and Row Publisher.

Pound, Roscoe, 1972, Pengantar Filsafat, Terjemahan Mohamad Radjab, Jakarta: Bharata.

Satjipto Rahardjo, 1985, Beberapa Pemikiran tentang Ancangan antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Sinar Baru.

______________, 1991, Ilmu Hukum, Bandung, Bandung: Citra Adtya Bhakti.

Soekamto, Soerjono, 1973, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bharata.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, 2006, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tanya, Bernard L., 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.

_______________, 2011, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta Publishing.

Wahjono, Padmo, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wiyono, R., 2006, Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Makalah dan Laporan Penelitian Human Rights Watch, Indonesia: Justice For East Timor Still Elusive, New York, 21 Februari 2002.

Mochtar, Akil, Ratifikasi Statuta Roma untuk Memperkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Ceramah Kunci Hakim Konstitusi pada Seminar Nasional dalam Rangka World day of International Justice, diselenggarakan oleh ELSAM dan Komnas HAM, Jakarta 17 Juli 2012.

Nusantara, Abdul Hakim G., 1985, Politik Hukum Nasional, Makalah pada Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), YLBHI & LBH Surabaya, September 1985.

Progress Report Pemantauan Pengadilan HAM Ad Hoc, Jakarta: Elsam.

Santoso, Budi, Evaluasi Kritis Atas Kelemahan UU Peradilan HAM, Makalah Disampaikan pada “Workshop Merumuskan Amandemen Undang-Undang Peradilan HAM†yang diselenggarakan oleh PUSHAM UII, Yogyakarta, pada tanggal 26 Agustus 2003.

Media

Atmasasmita, Romli, Tafsir dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dalam http://www.legalitas.org/?q=node/373. Akses 28 Januari 2019. Indonesia Menjadi Anggota PBB ke-60, dalam http://dunia.news.viva.co.id/news/read/1119-indonesia_menjadi_anggota_pbb_ke_60. Akses 28 Januari 2019.

Pengadilan HAM diIndonesia Perlu Dibenahi dalam http://osdir.com/ml/cult ure.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg00596.html. Akses 28 Januari 2019.

Komnas HAM: Lima Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/01/23/brk,20040123-16,id.html, Akses 28 Januari 2019.

Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Downloads

Published

2019-10-01