ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTE CERAI
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.446Abstract
Pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. “Annikahu Sunnaty paman rogiba an sunnaty falaisa minni†Rasullalah saw bersabda.pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Memang pemalsuan sendiri akan mengakibatkan seseorang atau pihak yang merasa dirugikan. Hal inilah yang membuat pemalsuan ini diatur dan termasuk suatu tindakan pidana.References
Buku/Literatur
Chazawi Adami, 2002, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada Sudarsono, Hukum Perkawin-an Nasional, Rineka Cipta, Jakarta,2010
Tarmizi M. Jakfar, Poligami dan Talak Liar dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2007
Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License