ILLEGAL FISHING DI KAWASAN PERBATASAN LAUT TERITORIAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.714Abstract
Sebagai negara kepulauan, batas perairan kepulauan Indonesia terdiri dari batas laut teritorial, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Posisi Negara Indonesia berbatasan langsung dengan banyak negara lain, berbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste, sedangkan berbatasan laut dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut sering kali menjadi akses terjadinya kejahatan transnasional, antara lain illegal fishing. Walaupun telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan illegal fishing, namun masih saja sering terjadi kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh negara-negara tetangga tersebut. Luasnya wilayah perarian Indonesia sehingga pengawasan pemerintah di kawasan perbatasan perairan belum optimal, minimnya fasilitas teknologi pengamanan perbatasan yang baik dan masih minimnya pelibatan peran serta nelayan-nelayan tradisional, menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya illegal fishing. Kegiatan ilegal fishing tidak semata-mata menjadi persoalan Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan lintas negara karena para pelaku dan kegiatannya lintas negara. Oleh karena itu penanganan persoalan ini harus dilakukan secara lintas negara, baik dengan menetapkan langkah-langkah strategis maupun melalui kerja sama bilateral.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License