TINJAUAN HUKUM PELAKSANAKAN PILKADES DESA SIDOMUKTI KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.718Abstract
Keberadaan pemerintah Desa diatur dalam perundang-undangan Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 239 menyatakan “Pada saat berlakunya Undang-Undang Ini, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku. Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005) Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 12 Tahun 2008). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan mencabut dan dinyatakan tidak berlaku : pertamaUU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, didalam pasal 121 menyatakan : pada saat UU ini berlaku Pasal 200 – pasal 2016 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat beradsarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemilihan kepala desa Sidomukti adalah untuk melaksanakan amanah dari perundang-undangan yang berlau, sehingga tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan yang paling bawah ini dapat terlasana dengan baik dan damai. Hasil pilkades Sidomukti saudara Suparmin (petahana) memperoleh 501 (lima ratus satu) suara, saudara Bayu Ikhtiar memperoleh 19 (sembilan belas) suara, saudara Heru Hudiyono memperoleh 622 (enam ratus dua puluh dua) suara, dan saudara Jono Riyanto memperoleh 430 (empat ratus tiga puluh) suara.Downloads
Published
2020-08-27
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License