TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA

Authors

  • Budi Santoso Martono

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.720

Abstract

Berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional tidak tertutup kemungkinan ada ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang datang dari manapun dan oleh siapapun dengan berbagai motifnya. Berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan tersebut harus bisa ditanggulangi melalui kegiatan intelijen negara. Agar efektif dalam menanggulangi permasalahan tersebut oleh undang-undang intelijen negara dicantumkan ketentuan normatifnya dalam salah satu Bab tersendiri Ketentuan Pidana. Dalam pasal-pasal ketentuan pidana tersebut akan terinci unsur-unsurnya yakni siapa subyek atau aktor atau pelakunya, apa yang dilakukan dan konsekwensi perbuatannya tersebut yakni menerima sanksi atau hukumannya, Bertolak dari pemikiran di atas dapat dirumuskan permasalahan, yang sekaligus akan memandu penulis untuk membahas masalah yang dirasakan oleh publik sebagai suatu fakta yang harus dicarikan solusinya, sebagai berikut : a. Siapakah subyek hukum pelaku tindak pidana intelijen negara yang ditentukan dalam hukum positif undang-undang intelijen negara.b. Delik-delik apa saja yang ditentukan dalam hukum positif undang-undang intelijen negara. c. Bagaimana sanksi atau hukuman yang ditentukan dalam hukum positif undang-undang intelijen negara. Hasil analisis terhadap permasalahan diatas diperoleh hasil penelitian sebagai berikut : Subyek hukum pelaku tindak pidana yang ditentukan dalam hukum positif Undang-UndangNomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut : Pertama, Setiap orang; Kedua, Badan Hukum; Ketiga, Personel Intelijen Negara, dibagi dalam 3 (tiga) variasi kondisi : 1). Dalam keadaan biasa; 2). Dalam keadaan perang; 3. Melakukan penyadapan. Delik intelijen negara terdapat 3 (macam) kategori delik yakni yakni: a. 3 (tiga) perbuatan pidana masuk dalam Delik Menjalankan undang-undang (bocornya keintelijenan dan penyadapan); b. masing-masing satu perbuatan pidana masuk kategori macam delik yang sengaja (rahasia intelijen negara) c. aspek jenis sanksi atau hkuman yang dibagi dalam 4 (empat) jenis hukuman, yakni 1). sanksi tunggal, 2). sanksi kumulatif, 3) sanksi alternatif dan 4), sanksi alternatif kumulatif, maka dalam Undang-undang ini, maka semua delik intelijen negara masuk dalam kategori sanksi kumulatif alternatif.

Downloads

Published

2020-08-27