RELEVANSI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK NAKAL
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.721Abstract
Perlindungan terhadap anak ini telah menjadi kesepakatan internasional sebagaimana diamanatkan dalam deklarasi Jenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924, yang selanjutnya telah mendapat pengakuan dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan hukum yang dibuat oleh badan-badan khusus dan organisasi-organisasi Internasional yang memberi perhatian bagi kesejahteraan anak-anak. Jauh hari Majelis Umum PBB memaklumkan Deklarasi Hak Anak-Anak dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak dan kebebasan baik kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat.Downloads
Published
2020-08-27
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License