RELEVANSI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK NAKAL

Authors

  • Rommy Pratama

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.721

Abstract

Perlindungan terhadap anak ini telah menjadi kesepakatan internasional sebagaimana diamanatkan dalam deklarasi Jenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924, yang selanjutnya telah mendapat pengakuan dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan hukum yang dibuat oleh badan-badan khusus dan organisasi-organisasi Internasional yang memberi perhatian bagi kesejahteraan anak-anak. Jauh hari Majelis Umum PBB memaklumkan Deklarasi Hak Anak-Anak dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak dan kebebasan baik kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat.

Downloads

Published

2020-08-27