TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNGNYA
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.748Abstract
Anak merupakan tunas penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Setiap anak yang lahir seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Namun pada kenyataannya tidak sedikit dari orang tua yang tidak peduli terhadap anak kandungnya sendiri. Banyak sekali kasus kekerasan dan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dilakukan oleh ibu kandungnya merupakan suatu tindak pidana yang tidak berperikemanusiaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil kesimpulan penulis ialah penyebab ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian karena faktor rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi diluar pernikahan dan rasa kesal terhadap ayah biologis korban yang tidak mau bertanggung jawab dan penerapan sanksi terhadap ibu kandung bayi tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun sarannya harus adanya sex education, harus adanya hubungan yang lebih erat dengan keluarga untuk saling mengingatkan akan hal baik dan hal buruk, harus adanya kesadaran dari diri masyarakat untuk berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak.Downloads
Published
2020-09-14
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License