SISTEM PEMBINAAN PARA NARAPIDANA UNTUK PENCEGAHAN RESIDIVISME
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.247Abstract
Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pengayoman serta pemasyarakatan narapidana, akan tetapi di sisi lain Lembaga Pemasyarakatan memang tidak bisa memberikan suatu jaminan, bahwa warga binaan yang sudah dibina itu pasti mau mentaati peraturan dan tidak melakukan kejahatan lagi, serta juga tidak ada jaminan bahwa program yang dilaksanakan dalam rangka pengayoman serta pemasyarakatan warga binaan pasti membawa hasil yang memuaskan. Pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang berorientasi pada masa depan yang cerah dapat diwujudkan, apabila narapidana itu secara sungguh-sungguh menyadari bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada mereka bukanlah dimaksudkan untuk membalas perbuatan yang dilakukan oleh warga binaan itu, akan tetapi untuk mengayomi serta memasyarakatkan napi itu kejalan yang benar agar mereka menjadi manusia yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan harkat dan martabatnya.
References
Arswendo Atmowiloto, Hak-Hak Narapidana, Elsam, Jakarta, 1996
Harsono HS, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.
Lamintang P.A.F., Drs.SH., Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984.
Nur Rochaeti, SH. MHum, Pembinaan narapidana di LP Kedung Pane Semarang, Majalah Hukum Undip, Semarang, 2004.
Nur Rochaeti, SH. Mhum, Sejarah Perkembangan Penjara: Dari Bui Ke Pemasyarakatan, Bahan Kuliah Penologi, Penologi Suatu Pengantar
Sudarto, SH, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto : FH Undip, Semarang, 1991
Suatu Laporan dari ASIA WATCH, Kondisi-Kondisi Penjara Di Indonesia, 1990
www.nicic. org. Keadilan Restoratif, diambil dari Tony Marshall, yang dikutip dalam Restorative Justice Of Printiciple. Kelompok Kerja PBB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License