PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v14i1.1196Abstract
Penetapan besaran luas RTH ini bisa juga disebut sebagai bagian dari pengembangan
RTH kota. Disayangkan, bahwa dalam hal pengelolaan RTH kota perlu konsistensi
penerapan sesuai dengan RIK yang telah disepakati bersama agar RTHnya tetap bisa
eksis, bahkan kualitas maupun kuantitasnya bisa terus meningkat. Perumusan
permasalahan adalah Bagaimana pengaturan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di
Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan
Bagaimana upaya pemerintah dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Provinsi
Kalimantan Barat. Hasil penelitian ini adalah pengaturan pembangunan Ruang Terbuka
Hijau di Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
di Kawasan Perkotaan dan peran pemerintah memberdayakan lahan di setiap desa,
kedepannya kita akan memberdayakan lahan di setiap desa dengan membangun
ruang terbuka hijau. Minimal dalam satu desa itu ada lahan seluas 2 hektare untuk
ruang terbuka hijau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License