PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH YANG TELAH DITETAPKAN PEMERINTAH DAERAH (STUDI KASUS DI BEBERAPA KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA BARAT)

Authors

  • Meta Indah Budhianti

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.744

Abstract

Mewujudkan keterpaduan antara pelaksanaan rencana tata ruang dengan tidak mengabaikan kepentingan perorangan, berarti mencegah perbenturan kepentingan yang merugikan kegiatan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat dalam penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya buatan melalui proses koordinasi, integrasi dan sinkroniksasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penggantian yang layak diberikan kepada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat membuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Sebagai penjawaban dari kebijaksanaan pembangunan perlu disusun rencana tata ruang wilayah di tiap Propinsi dan Kabupaten/Kota ternyata tidak semua Kabupaten/Kota menyusun dengan segera Rencana Tata Ruang Wilayah untuk wilayahnya. Bagi pemerintah daerah yang telah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah ternyata masih banyak pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri. Kurangnya partisipasi masyarakat dan kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya rencana tata ruang wilayah. Perubahan fungsi lingkungan untuk digunakan dan dikelola termasuk peruntukkan taman dan pantai harus tetap memperhatikan kebijakan sektor maupun kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kelestarian fungsi lingkungan termasuk pula keserasian pada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan publik. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer dan analisis datanya secara kualitatif sebagai penutup dari penelitian, peneliti menyarankan sebaiknya untuk mencegah dan/atau mengurangi pelanggaran terhadap RTRW yang telah ditetapkan PEMDA hendaknya konsekwen dalam penerapan RTRW dan terhadap pelaku pelanggaran penataan ruang dikenakan sanksi yang tegas.

Downloads

Published

2020-09-14