PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT PEMANFAATAN RUANG UNTUK TAMAN NASIONAL

Authors

  • Meta Indah Budhianti Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.245

Abstract

Penataan ruang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting. Penataan Ruang pada dasarnya terdiri dari aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Permasalahan pokoknya: Bagaimana kesesuaian pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait pemanfaatan ruang untuk Taman Nasional dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Undang-Undang Penataan Ruang); kendala apa yang ditemukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan Taman Nasional dan bagaimana pengaturan yang ideal mengenai pengelolaan Taman Nasional agar Pemda dapat berperan sesuai dengan amanat Undang-Undang Penataan Ruang. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif yang didukung oleh data empiris. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasilnya adalah: Dalam praktek, kewenangan Pemda hanya bersifat koordinasi dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Balai Taman Nasional, yaitu memelihara kelestarian hutan. Sedangkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang, kewenangan kawasan strategis, dalam hal ini taman nasional, dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada dasarnya pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional, dalam penelitian ini di Bali Barat dan Bukit Baka Bukit Raya, menghadapi berbagai persoalan yang kompleks dan beragam. Persoalan dapat dikelompokkan ke dalam persoalan internal dan eksternal. Untuk meningkatkan manfaat wilayah atau kawasan yang maksimal diperlukan perhatian yang teliti terhadap perlindungan lingkungan, efisiensi, sinergi dan keserasian pada potensi ekonomi di lingkungan tersebut. Ini dapat diartikan bahwa pentingnya keterpaduan dalam perencanaan pembangunan adalah untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang maksimal.

References

BUKU

A.D. Belinfante dan Burhanoeddin Soetan Batuah, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara, Bandung: Binacipta, 1983.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Kajian Fllosofis Dan Sosiologis, Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.

Amich Alhumami, Negara Kesejahteraan, www.freelist.org. tanggal 26 Juni 2007.

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan, 2000.

B. Milles dan A. Michael Haberman, Analisis Data Kualitatif, Terj. Tjetjep Rohendi Rohidi Jakarta, 1992.

Bachtiar Effendie, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni, 1993.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Alumni, 1983.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jakarta: Universitas Trisakti, 2013.

CFG. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Bina Cipta, tanpa tahun.

H. Amrah Muslimin, Beberapa asas dan pengertian pokok tentang adininistrasi dan hukum administrasi, Bandung: Alumni, 1985.

Hasni, Hukum Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPPLH, Edisi Ketiga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Amerika Serikat: West Publishing Co., 1978.

Jeremy Bentham, Pengantar Bagi Azas-azas Moral dan Perundang-Undangan, (Introduction To The Principles of Morals and Legislation, London, 1780, Revisi Edisi.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kedelapan Cetakan Kedelapan Belas, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Marbun SF dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 1987.

Moll. Koesnardi clan Bintan Saragih, Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pertama, 1988.

Mubyarto, Sistem dan Moral Ekonoini Indonesia, Jakarta: Peneibit LP3ES, 1994.

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Prolog Prof. Dr. Saldi Isra, SH Jakarta: Rajawali Press, 1994.

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid /, Percetakan Siguntang. Jakarta.

Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung, 1996.

P. Sondang Siagian, Adininistrasi Pembangunan, Jalarta: Haji Masagung, 1988.

Philipus M. Hadjon dan Kawan-kawan, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994.

Philipus M. Hadjon, "Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid)â€, Pro Justitia Tahun XVI Nomor 1 Januari 1998.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Pustaka Setia, UUD 1945 Setelah Amandemen Keempat Tahun 2002, GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/J999) 1999-2004, Bandung, 2002.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII-Press, 2003.

Ronny Hanitijo Soernitro, Masalah-Masalah Sosiologi Hukum, Bandung: Sinar Bara, 1984.

Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press, New Haven, 1959.

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, (terjemahan), Jakarta: Bhatara Karya Aksara, 1982.

Salim, S.H., Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Samidjo, Ilmu Negara, Annico, Bandung, 1986.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1984.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1983.

Sumartono, Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Syachran Basa, Tiga Tulisan Tentang Hukum, Bandung: Armico, 1986.

Syacran Basah, Sistem Perizinan Sebagai Instrument Pengendali Lingkungan, Dalam Butir-butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang layak, Sebuah Tandamata 70 Tahun Ateng Syafrudin, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996.

TIM, Hasil Penelitian tentang Penyusunan Materi Teknis Pengaturan Pelaksanaan Hak Warga Negara Dalam Pemanfaatan Ruang, Kerjasama Direktorat Tata Kota dan Tata Bangunan Direktorat Jenderal Ciptakarya, Departemen Pekerjaan Umum dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 7 September 1992.

W. Tri Widodo Utomo, Hukum Pertanahan. Dalam Perspektif Otonomi Daerah, Yogyakarta: Navila, 2002.

Yudha Bhakti Adhiwisastra, Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Bandung: Alumni, 2003.

Downloads

Published

2019-10-01