KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENCANTUMKAN PERINTAH PENAHANAN BATAL DEMI HUKUM BERDASARKAN PASAL 197 KUHAP

Authors

  • Siti Humulhaer

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v12i01.2683

Abstract

Kepastian hukum terhadap putusan Hakim harus memuat sistematika putusan sebagaimana pasal 197 KUHAP. Ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP menunjukan
bahwa kedua belas materi muatan suatu putusan pengadilan mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam proses beracara di muka
pengadilan. Syarat materi muatan suatu putusan pengadilan bersifat imperatif dan wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan isi ketentuan yang ditulis di dalamnya. Sehingga dalam pelaksanaanya tidak dapat diperluas atau dikurangi dengan alasan apapun selain hanya untuk dilaksanakan secara konsisten demi tercapainya kepastian hukum baik bagi Negara maupun bagi setiap orang yang berkepentingan. Tidak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan No. 889 K/Pid.Sus/2012 tidak menyebabkan putusan batal demi hukum, hal ini dikarenakan pada saat putusan dibacakan terdakwa tidak berada dalam tahanan dikarenakan masa penahanan telah habis sebelum putusan Pengadilan Negeri dibacakan. Disamping itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa tidak dimuatnya aturan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k dalam putusan hakim tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam perkara pidana yang harus dibuktikan adalah kebenaran materiil, dan saat kebenaran materiil tersebut sudah terbukti dan oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana, namun karena ketiadaan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan yang
menyebabkan putusan batal demi hukum, sungguh merupakan suatu ketentuan yang jauh dari substansi keadilan, dan lebih mendekati keadilan prosedural atau keadilan formal semata.

Downloads

Published

2022-07-27