ANALISIS HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v11i02.2684Abstract
Hukum merupakan instrument atau alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu, menjadikan hukum sebagai sarana yang secara sadar dan aktif digunakan untuk mengatur masyarakat, dengan mengunakan melalui peraturan-peraturan hukum yang dibuat dengan sengaja. Dengan konteks demikian ini, sudah barang tentu harus diikuti dan diperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat, sebagai basis sosialnya hukum merupakan suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial itu sendiri, yaitu hukum akan melayani (kebutuhan), anggota-anggota masyarakat, baik berupa pengalokasian kekuasaan, perindustrian sumber-sumber masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, hukum semakin penting peranannya sebagai sarana untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan pemerintah, Suatu kebijakan akan menjadi efektif apabila dilaksanakan dan mempunyai dampak (manfaat) positif bagi anggota masyarakat, dan dengan perkataan lain, tindakan atau perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat jika tidak bersesuaian dengan apa
yang diinginkan oleh pemerintah atau negara, maka suatu kebijaksanaan publik tidak akan efektif dan hukum merupakan sarana penggerak untuk melakukan perubahan sosial, dan peraturan perundang-undangan merupakan sandaran negara untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan, oleh karena itu perubahan besar yang terjadi didalam hukum maupun didalam masyarakat diharapkan terjadi sebagai konsekuensi logis dari pembangunan dan agar tetap pada jalur sesuai dengan cita-cita dari tujuan nasional yang hendak diwujudkannya oleh sebab itu Pemerintah juga ikut bertanggung jawab untuk memantau masyarakat sehingga cita-cita dari tujuan nasional tersebut dapat terwujud dengan baik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License