TINDAK PIDANA PROSTITUSI DENGAN MENGGUNAKAN TRANSAKSI VIA MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF TEORI ANOMI ROBERT KING MERTON

Authors

  • Siti Humulhaer

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.713

Abstract

Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks, mengingat prostitusi merupakan peradaban yang termasuk tertua di dunia dan hingga saat ini masih terus ada pada masyarakat kita. Ditinjau dari beberapa faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana prostitusi, sebagian besar terletak pada faktor ekonomi dan faktor sosial, faktor ekonomi dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, suasana lingkungan maupun pendidikan seseorang. Jadi prostitusi terjadi akibat kurangnya “kesejahteraan lahir batin†tidak terlepas dari aspek kehidupan atau penghidupan manusia termasuk rasa aman dan tentram yang dapat dicapai jika kesadaran masyarakat terhadap kewajiban penghargaan hak orang lain telah dipahami dan dihayati sehingga penegakan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran yang telah merupakan kebutuhan sesama, kebutuhan seluruh masyarakat. Adapun upaya penanggulangannya adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Yang Maha Esa melalui pendidikan agama, melalui kegiatan religius dan pemahaman tentang ilmu-ilmu keagamaan. Menyediakan lembaga-lembaga baik formal maupun non formal untuk menciptakan suatu kegiatan yang positif untuk menunjang dalam hal perekonomian, Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan hukum dan sanksi hukum terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana prostitusi dengan menggunakan transaksi via media sosial elektronik, Penegakan hukum yang tegas dalam upaya menanggulangi tindak pidana prostitusi dengan menggunakan transaksi via media sosial elektronik.

Downloads

Published

2020-08-27