PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DELIK ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v11i01.2685Abstract
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi dan pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan Aborsi Provocatus Medicinalis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provocatus criminalis. Bagaiamanakah pandangan menurut hukum pidana Indonesia dan Hukum Islam mengenai Aborsi dan bagaimanakah upaya aparat penegak hukum dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan Aborsi. Perbuatan aborsi dilarang dilakukan dan bahkan perbuatan Aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana dan secara tegas dilarang dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga kepada pelaku dikenai hukuman penjara yang cukup berat bahkan para ulama sepakat bahwa tindakan Abortus Profoctatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan
termasuk kategori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License