KEPATUHAN HUKUM KAWASAN DILARANG MEROKOK MENURUT TEORI LAWRENCE M. FRIEDMAN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.438Abstract
Kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaedah-keaedah pada umumnya, telah menjadi pokok permasalahan yang cukup banyak dibicarakan. Seperti yang telah kita ketahui bahwa asap rokok memiliki sifat yang berbahaya bagi orang yang menghisapnya, karena asap rokok mengandung nikotin dan tar yang dapat menyebabkan kecanduan dan dapat menyebabkan terjadinya kanker paru-paru. Di Indonesia terjadi peningkatan konsumsi tembakau selama 30 tahun, yaitu dari 33 milyar batang per tahun pada tahun 1970 menjadi 217 milyar batang pada tahun 2000. Persentase orangdewasa yang merokok meningkat dari 26,9% pada tahun 1995menjadi 31,5% pada tahun 2001. Pada tahun 2001, 62,2% dari pria dewasa merokok, dibandingkan pada tahun 1995, sebanyak 53,4%. Hanya 1,3% wanita dilaporkan merokok secara teratur pada tahun 2001 (WHO, 1998). Prevalensi pria dewasa yang merokok di pedesaan juga lebih tinggi daripada perkotaan (67,0% dibandingkan dengan 58,3%) dan 73% dari perokok tersebut tidak berpendidikan formal (Depkes RI 2009). Diperkirakan, konsumsi rokok Indonesia setiap tahun mencapai 199 milyar batang rokok. Akibatnya adalah kematian sebanyak 5 juta orang per tahunnya. Bila hal ini tidak dapat dicegah, maka jumlah kematian akan meningkat dua kali mendekati 10 juta orang per tahun pada 2020. Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Yang kemudian sebagai kompensasi bagi perokok disediakan kawasan khusus untuk merokok yang tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok, dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara, dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok, dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan. Disebutkan pula pada penerapan peraturan, pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan, seperti BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikota/Bupati, dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.References
Literatur
Anggara Sahya, Kebijakan Publik, Bandung, CV Pustaka Setia, 2014.
Hamdi Muchlis, KEBIJAKAN PUBLIK Proses, Analisis, dan Partisipasi, Galia Indonesia, 2014.
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2007).
Soekanto Soerjono, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-MasalahSosial (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989
Sulistiyono Adi, Hukum dan Kebijakan publik, Program Doktor Universitas Trisakti Jakarta, 2015
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Me-ngandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Sumber lain
Misno Bambang Prawiro Abdurrahman, Teori Sistem Hukum Friedman (On-line) dapat diunduh di: http://www.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem Hukum-Friedman
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/109TAHUN2012PP.HTM
Rokok: Keutungan Ekonomi, Kebuntungan Kesehatan (On-line) dapat diunduh di:
http://kompasiana.com, diakses pada tanggal 8 November 2014.
Suhadi, Agus Martono. Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (Studi di Kawasan Terminal Kampung Rambutan). Jurnal PPKN Universitas Negeri Jakarta, Volume 2, Nomor 4, 2014.
Wiguna Candra, Analisis Kebijakan Kesehatan Mengenai Kawasan Dilarang Merokok (On-line) dapat diunduh di: http://
ilmukesmas. com/ analisis-
kebijakan kesehatan-mengenai-
kawasan-dilarang-merokok/,
diakses pada tanggal 8 November 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License